Selasa, 26 November 2013

PROSES atau ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN




  1.  Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing, untuk      mendapatkan: 
      a.   Konsultasi Pendaftaran 
      b.   Meminta dan Mengisi blangko model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 
      c.   Surat-surat lain yang dibutuhkan 
  2.  Calon Pengantin Wanita Datang ke Bidan atau Puskesmas Untuk Imunisasi TT 
  3.  Calon Pengantin Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mengesahkan: 
      a.  Surat keterangan untuk kawin (N1) 
      b.  Surat keterangan asal usul (N2) 
      c.  Surat persetujuan calon mempelai (N3) 
      d.  Surat keterangan tentang orang tua (N4) 
      e.  Surat keterangan suami atau istri (6) bagi duda/janda yang ditinggal mati 
  4.  Calon Pengantin bersama wali Datang Lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan, Untuk: 
      a.  Memberitahukan Kehendak Nikah 
      b. Pemeriksaan Pernikahan 
      c.  Membayar biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000 
      d.  Pengumuman Kehendak Nikah 
      e.  Mengikuti Kursus calon Pengantin sebelum akad nikah 
      f.  Pencatatan Nikah
  5.  Pelaksanaan Akad Nikah

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN KUA KEC. MENGWI



A.   BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Surat Keterangan Nikah N1-N5. (N1-N5 bisa didapatkan diKUA) 
  2. Surat Rekomendasi atau Pindah Nikah bagi yang bukan peduduk Kec.Mengwi
  3. Fotokopi KTP, Keterangan Domisili, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah. 2 lembar
  4. Fotokopi Keterangan vaksin atau imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
  5. Akta Cerai Asli bagi bagi calon pengantin yang berStatus Duda/Janda cerai 
  6. Surat Keterangan atau Akta Kematian suami/istri, dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda/janda karena meninggal dunia
  7. Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar 
  8. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  9. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  10. Dispensasi nikah bagi calon pengantin Laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang belum berumur 16 tahun
  11. Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  12. surat keterangan memeluk Islam atau sertifikat Muslim bagi calon pengantin Muallaf

B.   BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)
  1. Ijin dari Kedutaan atau konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  2. Fotokopi passport yang masih berlaku
  3. Fotokopi VISA atau KITAS yang masih berlaku 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran 
  5. Akta Cerai bagi duda atau janda
  6. Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar
  7. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah