Selasa, 26 November 2013

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN KUA KEC. MENGWI



A.   BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Surat Keterangan Nikah N1-N5. (N1-N5 bisa didapatkan diKUA) 
  2. Surat Rekomendasi atau Pindah Nikah bagi yang bukan peduduk Kec.Mengwi
  3. Fotokopi KTP, Keterangan Domisili, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah. 2 lembar
  4. Fotokopi Keterangan vaksin atau imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
  5. Akta Cerai Asli bagi bagi calon pengantin yang berStatus Duda/Janda cerai 
  6. Surat Keterangan atau Akta Kematian suami/istri, dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda/janda karena meninggal dunia
  7. Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar 
  8. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  9. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  10. Dispensasi nikah bagi calon pengantin Laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang belum berumur 16 tahun
  11. Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  12. surat keterangan memeluk Islam atau sertifikat Muslim bagi calon pengantin Muallaf

B.   BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)
  1. Ijin dari Kedutaan atau konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  2. Fotokopi passport yang masih berlaku
  3. Fotokopi VISA atau KITAS yang masih berlaku 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran 
  5. Akta Cerai bagi duda atau janda
  6. Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar
  7. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar