A.
BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Surat Keterangan Nikah N1-N5. (N1-N5 bisa didapatkan diKUA)
- Surat Rekomendasi atau Pindah Nikah bagi yang bukan peduduk Kec.Mengwi
- Fotokopi KTP, Keterangan Domisili, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah. 2 lembar
- Fotokopi Keterangan vaksin atau imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita
- Akta Cerai Asli bagi bagi calon pengantin yang berStatus Duda/Janda cerai
- Surat Keterangan atau Akta Kematian suami/istri, dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda/janda karena meninggal dunia
- Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
- Dispensasi nikah bagi calon pengantin Laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin perempuan yang belum berumur 16 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- surat keterangan memeluk Islam atau sertifikat Muslim bagi calon pengantin Muallaf
B.
BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Ijin dari Kedutaan atau konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
- Fotokopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA atau KITAS yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Akta Cerai bagi duda atau janda
- Pasfoto bagi masing-masing calon pengantin 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6, latar belakang warna biru. Masing-masing 4 lembar
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar